Surat Edaran Pembayaran TPG Non PNS Inpasing

Para guru non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah lama menunggu pencairan kurang bayar tunjangan inpassing (penyetaraan PNS). Penantian itu akan segera berakhir. 

Surat Edaran Pembayaran TPG Non PNS Inpasing 2016

Kemenag mengeluarkan surat edaran supaya tunjangan kurang bayar ini segera disalurkan. Sasaran pembayarannya untuk 82.090 orang guru.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, mereka menanggung utang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing sejak periode 2015. Saat ini Kemenag menanggung utang pembayaran TPG inpassing untuk periode 2015 dan 2016.

’’Karena anggaran yang tersedia terbatas, dibayarkan dulu untuk utang periode 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin. 

Dia menuturkan, anggaran yang tersedia untuk membayar TPG inpassing itu adalah Rp 1,227 triliun. 

Sedangkan kebutuhan untuk membayar TPG inpassing Rp 2,4 triliun.

Kamaruddin menceritakan, besaran TPG untuk guru non-PNS adalah Rp 1,5 juta per bulan. 

Khusus untuk guru non-PNS yang sudah inpassing atau penyetaraan selayaknya PNS, besaran TPG-nya berbeda-beda menyesuaikan golongan. 


Postingan terkait: