Baru-baru ini, syarat untuk memperoleh NUPTK memang semakin santer terdengar. Untuk pengajuan NUPTK tahun 2017 ini, Dirjen GTIK mengeluarkan syarat utama, apa saja itu?
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Surat ini menindak lanjut surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2017, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2017 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2017.
Untuk lebih jelas, silakan ambil syarat lengkap dibawah: