Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri RB nomor 25.
Untuk melihat daftar mana saja yang akan dibuka, silakan lihat dibawah;