Guru dan Pegawai Tidak Tetap serta Pegawai Honorer bakal menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.
Selain minimal 3 tahun mengabdi, berikut syarat dan ketentuan sesuai RUU pengganti moratorium CPNS.
Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, mengatakan kebutuhan guru saat ini lebih pada pemerataan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal di seluruh Indonesia.
Sebab, kekurangan guru untuk sejumlah mata pelajaran juga harus diimbangi dengan kelebihan guru mata pelajaran.
“Kebutuhan guru dibilang butuh, memang iya. Tapi secara nasional memang kelebihan. Masalahnya itu pada pemerataan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pelajaran tertentu,” ungkap Sumarna. (tribunnews)