Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar – Bapak/Ibu sekalian bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (6) dan pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik.
Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar komptensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian.