Informasi linieritas guru sertifikasi tahun 2017 sangat penting untuk Anda guru yang sudah memiliki status guru profesi. Linieritas mengajar/pendidikan yang merupakan syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut.
ilustrasi |
Masalah banyak guru yang tidak cair tunjangan profesi/sertifikasi-nya gara-gara "tidak linier" menjadi masalah klasik sejak dulu. Malasah ini akan segera berakhir dengan diterbitkannya Permendikbud No. 46 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Silakan lihat Permendikbud-nya dibawah;
Sesuai Permendikbud no 46 tahun 2016, dijelaskan bahwa linier yang dimaksud adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
Peraturan baru mengenai linieritas sertifikasi guru 2017 untuk Dapodik tahun 2017 bisa Anda lihat pada pedoman linieritas dibawah;
Peraturan baru mengenai linieritas sertifikasi guru 2017 untuk Dapodik tahun 2017 bisa Anda lihat pada pedoman linieritas dibawah;
Baca Juga!!
"Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru," Pasal 1 Permendikbud no 46 tahun 2016
Permendikbud ini ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru maka perlu penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru. Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013.
Berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar dan kode sertifikat pendidik sehingga perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan juga bagi guru kelas SD/MI. Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak (dalam hal ini tunjangan profesi guru)
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik