DPR: Inilah Satu-satunya Jalan Agar HK2 35 Tahun Keatas Diangkat CPNS 2018

CPNS yang kini menjadi harapan guru honorer maupun pegawai honorer akan segera menjadi kenyataan. Namun, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi satu-satunya jalan bagi honorer untuk diangkat PNS masih simpang siur.

Mengenai revisi UU ASN, bisa Anda lihat di peraturan ASN yang akan menjadi UU berikut dibawah:


Mengingat honorer K2 masa pengabdian yang cukup lama, kata Arif, DPR berinisiatif membantu agar ada perhatian dari pemerintah untuk diangkat. Terutama bagi honorer yang memenuhi syarat dan kategori sebagai berikut;


Selain itu yang membuat DPR ngotot merevisi UU ASN adalah PP 56/2012 yang menaungi honorer selama ini telah expired dan tidak berlaku lagi. 



Tidak ada jalan lain bagi honorer kalau masih mau diangkat PNS selain revisi UU ASN. Untuk PP 56 tahun 2012 bisa Anda dapatkan dibawah;


sumber:jpnn

Postingan terkait: