Guru PNS yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi untuk tahun 2018 Semester 2 TP 2017/2018 akan mendapat tambahan penghasilan, Berdasarkan Perwal No 139 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS.
>> silakan ambil surat edaran dan tabel besaran > DISINI