Mulai Januari 2017, jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Lihat peraturannya dibawah;
Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
"Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25
Baca selengkapnya mengenai pengganti jabatan fungsional umum > DISINI
SUMBER: setkab.go.id