Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dan gaji untuk guru SMA/SMK/sederajat menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh daerah sebesar Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Namun ada juga yang UMP-nya pasti berbeda. Cek daftar UMP terbaru di Indonesia dibawah;
=> CEK UMP 2017 <==
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
TPP yang diusulkan sebesar Rp 5 juta tapi yang disepakati sebesar UMP Rp 2,33 juta plus uang makan Rp 300 ribu. Untuk uang makan sendiri memang sudah diatur dalam perkemenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016.