Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali yaitu saat kedatangan. Sekarang diubah menjadi dua kali yaitu pagi dan sore saat jam kerja usai.
Maka dari itu pemerintah harusnya memberlakukan absen 2 kali pada guru PNS untuk meningkatkan kedisiplinan PNS dan meningkatkan kinerja.
Hal, itu diamini dengan peraturan terbaru untuk daerah tersebut, berikut peraturan dan sanksi yang tertera.
==>> Kemendikbud News : Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Pemkot Cimahi mulai berlakukan absensi dua kali setiap hari untuk PNS pada tahun 2017. Sistem absensi menggunakan mesin absen sidik jari tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja.
Demkian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, didampingi Kabid. Perencanaan dan Kesejehateraan Pegawai BKD Kota Cimahi Heni Tishaeni, Selasa, 27 Desember 2016.