Guru honorer atau GTT yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas. Hal itu terkait dengan aturan baru pemberian honor tahun 2018 yang sudah diselesaikan pemerintah.
Pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran honorer dengan menggunakan sistem per jam dengan kisaran yang sudah ditentukan, atau berapa lama guru honor tersebut mengajar di kelas.
Berapa kisaran bayaran per jam untuk honorer pada tahun 2018 ini? Anda bisa lihat pada tabel dan SK dibawah;
Mengingat tingkat kebutuhan dan beban kerja, sama dengan guru berstatus PNS. Pembayaran dengan menggunakan sistem per jam membuat guru honorer semakin tidak memiliki upah dari pengabdiannya.
Sementara itu pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan per jamnya kisaran Rp10 ribu hingga Rp17 ribu. Ini berlaku untuk semua guru tidak tetap yang ada dan tidak ada jumlah lebih dalam pembayaranya.