TU Termasuk Ops, Tidak Boleh di Bayar Menggunakan Dana BOS.

Dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS. Kenapa?


Seperti diberitakan, banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.


TU Termasuk Ops, Tidak Boleh di Bayar Menggunakan Dana BOS.


Tenaga administrasi dimaksud, tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.

Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.

Padahal, jelas dalam petunjuk teknis, atau juknis BOS, operator sekolah dan TU dapat diberikan honor sama seperti guru honor lain dengan besaran seperti tabel dibawah;


Postingan terkait: