Perlu untuk diketahui oleh rekan-rekan PNS, bahwa uang makan bagi PNS akan ditransfer langsung ke rekening pegawai masing-masing.
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2018 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
Sejalan dengan PMK itu, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan beserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup modal internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di mana'pun berada. Mau aplikasinya? silakan ambil dibawah;