Berikut kami informasikan terkait Mendikbud yang mengeluarkan Permendikbud terkait diizinkannya pungutan di Sekolah namun tidak termasuk dalam Pungli.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah. Sepanjang, pungutan itu dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai aturan dan betul-betul untuk kemajuan sekolah.
Berikut 5 pungutan tersebut bisa Anda lihat di PP yang telah ditandatangani Kemendikbud dibawah;
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Pihaknya bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait hal itu, yang akan mulai berlaku di tahun ajaran baru nanti. “Saya sudah konsultasi dengan Menko Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh memaksa, dan diharapkan bukan dari orang tua siswa tapi dari luar terutama alumni,” tandasnya.
Penegasan Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan di sekolah itu sebagaimana disampaikan seusai memberikan paparan pada acara Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan Pendidikan Ke Depan” di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).
"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah saya tandatangani. Mestinya dengan sudah ditandangani, maka mulai tahun ajaran baru sudah bisa diberlakukan," tegasnya.
Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah ditekennya permen, maka sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang. "Yang tidak dibolehkan itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan diatur dalam peraturan kan tidak masalah?," tandasnya.
Mendikbud menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menkopolhukam Wiranto. "Pada prinsipnya beliau Pak Wiranto (Mengkopolhukam) tidak ada masalah, karena yang diatur bukan pungutan liar.
@sumber: ainamulyana